1 Full Life: DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Nas : Bil 5:2
Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis secara agamawi
(lihat cat. --> Im 12:2;
lihat cat. --> Im 13:3).
[atau ref. Im 12:2; Im 13:3]
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat Bil 5:3). PB menerapkan prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan kehadiran Allah (bd. 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14; 2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> Mat 18:15).
[atau ref. Mat 18:15]
2 Full Life: MENDAPAT BAGIAN DALAM KEADAAN MEREKA.
Nas : Ibr 2:14
Karena mereka yang akan ditebus oleh Kristus adalah darah dan daging (maksudnya: manusia), Yesus juga harus menjadi darah dan daging. Karena hanya sebagai manusia sejati dapatlah Ia memenuhi syarat untuk menyelamatkan umat manusia dari kuasa Iblis. Kristus mati untuk menghancurkan kuasa Iblis atas orang-orang percaya (bd. 1Yoh 3:8) serta membebaskan mereka dari ketakutan akan kematian (Wahy 1:18) dengan menjanjikan hidup kekal bersama Allah (Yoh 17:3; Wahy 21:1-22:21).